Peringati Hari Dharma Karya Dhika, Rutan Gianyar Laksanakan Upacara Bendera

    Peringati Hari Dharma Karya Dhika, Rutan Gianyar Laksanakan Upacara Bendera
    Rayakan Hari Dharma Karya Dhika, Rutan Gianyar lakukan upacara bendera

    GIANYAR - Dalam merayakan HUT Kementrian Hukum dan HAM (Hari Dharma Karya Dhika) ke-77, keluarga besar Rutan Gianyar, hari ini Jumat (19/8/2022) melaksanakan upacara bendera. Upacara dilaksanakan di lapangan dalam Rutan Gianyar yang diikuti oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan, CPNS, Dharma Wanita dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. 

    Sebagai Inspektur Upacara adalah Karutan Gianyar langsung. Dalam amanatnya, Karutan Gianyar membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. 

    Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya antara lain, " bertambahnya usia harus dimaknai dengan sebaik-baiknya, 77 tahun mungkin hanya bilangan angka semata, namun yang terpenting, harus kita maknai dengan langkah merefleksikan kembali dalam rangka evaluasi dan introspeksi diri dan organisasi"

    "Serta menyusun tindak lanjut ke depan untuk mewujudkan Kementrian Hukum dan HAM menjadi organisasi kelas dunia dan memiliki keunggulan kompetitif"

    Selesai acara dilanjutkan dengan pemotongan kue ultah dan tumpeng yang dilksanakan di aula depan yang diikuti oleh seluruh petugas Dharma Wanita. 

    "Alhmdulillah rangkaian acara dalam rangka memperingati HDKD berjalan lancar sampai puncaknya pada upacara hari ini, "ujar M. Bahrun. (Tim)

    gianyar bali
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Sekretaris LGMI harapkan Panen Sereh Wangi...

    Artikel Berikutnya

    Ketua KONI Bali Oka Darmawan Siap Pertahankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami